UUD 1945 Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
UU No.23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan utama penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. UU ini menggantikan UU No. 32 Tahun 2004, dengan membawa perubahan cukup besar, terutama terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.